Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 972 Tahun 1984, tanggal 1 Nopember 1984 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Bali. Sebagai pelaksana operasional untuk membina LPD di tingkat Provinsi ditunjuk Biro Ekonomi menjadi Pemimpin Proyek sedangkan Pembina Teknis ditunjuk Bank Pembangunan Daerah Bali.
Pengertian LPD dapat dilihat didalam Pasal 1 Angka 9 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Lembaga Perkreditan Desa yang selanjutnya disebut LPD adalah lembaga keuangan milik Desa Pakraman yang berkedudukan di wewidangan Desa Pakraman”.
Perkembangan pengaturan/peraturan tentang LPD yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali, yaitu:
- Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Bali No.972 Tahun 1984, tanggal 1 Nopember 1984
- Diganti dengan Peraturan Daerah Tingkat I Bali No.2 Tahun 1988 tentang Lembaga Perkreditan Desa
- Diganti dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali No.8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa
- Diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali No.3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali No.8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa
- Diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali No.4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali No.8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
- Perubahan ketiga yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa